3 RT dan 1 RW Dicopot di Desa Srimahi, Insentif Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Kebijakan Desa?

Kordinasi.id |BEKASI — Kebijakan Pemerintah Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang memberhentikan tiga Ketua RT dan satu Ketua RW, menuai tanda tanya di tengah masyarakat.
Pemberhentian tersebut kini menjadi sorotan. Bukan hanya mengenai alasan para pengurus lingkungan diberhentikan, tetapi juga menyangkut dasar hukum, mekanisme pemberhentian, serta kejelasan insentif RT dan RW yang selama ini menjadi hak pengurus lingkungan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: atas dasar apa tiga RT dan satu RW tersebut diberhentikan?
Apakah masa jabatan mereka memang telah berakhir? Apakah ada evaluasi atau pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian? Ataukah terdapat keputusan lain dari Pemerintah Desa?
Jika pemberhentian dilakukan sebelum masa bakti berakhir, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar keputusan dan prosedur yang ditempuh Pemerintah Desa Srimahi.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan persoalan insentif RT dan RW.
Apabila terdapat anggaran insentif yang telah dialokasikan dalam APBDes, lalu bagaimana status anggaran tersebut setelah para pengurus diberhentikan?
Apakah insentif tetap dibayarkan? Jika tidak dibayarkan, anggarannya dikemanakan? Dan bagaimana pencatatan serta pertanggungjawabannya dalam administrasi keuangan desa?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan transparansi mengenai pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa.
Karena itu, Pemerintah Desa Srimahi, termasuk Kepala Desa dan Bendahara Desa, diminta memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pemerintah Desa seharusnya dapat menjelaskan secara rinci:
- Apa dasar hukum pemberhentian tiga Ketua RT dan satu Ketua RW;
- Apakah masa jabatan mereka sudah berakhir;
- Apakah terdapat surat keputusan pemberhentian;
- Siapa yang mengusulkan dan menetapkan pemberhentian;
- Apakah telah dilakukan musyawarah dengan masyarakat;
- Berapa besaran insentif RT dan RW;
- Dari mana sumber anggaran insentif tersebut;
- Bagaimana status insentif setelah pemberhentian;
- Serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dalam APBDes.
Transparansi menjadi penting. Jangan sampai keputusan yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, Pemerintah Desa Srimahi tentu tidak perlu ragu membuka dasar keputusan dan dokumen pendukungnya kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pemberhentian maupun pengelolaan insentif, masyarakat berhak meminta penjelasan dan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Srimahi dan Bendahara Desa: buka secara terang dasar pemberhentian serta kejelasan insentif RT/RW agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
BEKASI, 4 SEPTEMBER 2026.