Rumah Terancam Disita, Warga Gandeng LPKSM PATROLI Kota Bekasi

Kordinasi.id | Bekasi, 28 Juni 2026 – LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit perbankan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa dari seorang debitur kepada LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi sebagai kuasa pendamping dalam penyelesaian sengketa kredit dengan pihak perbankan.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani, pendampingan diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit, sehingga berpotensi menghadapi proses eksekusi atau penyitaan terhadap rumah yang dijadikan agunan.

Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dhika, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum dan kesempatan mencari solusi terbaik bersama pihak bank. Pendampingan ini bertujuan agar proses penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
LPKSM merupakan lembaga yang memiliki peran memberikan edukasi, konsultasi, advokasi, serta membantu konsumen memperjuangkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen.
Melalui pendampingan ini, LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi berharap masyarakat yang mengalami persoalan kredit tidak mengambil langkah yang keliru, melainkan menempuh jalur komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian hukum secara profesional.
LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat yang menghadapi permasalahan serupa agar segera mencari pendampingan sejak dini, sehingga peluang tercapainya penyelesaian yang baik antara debitur dan pihak kreditur dapat lebih terbuka tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Danu)