Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Benteng Terakhir Resapan Air Terancam Hilang, Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Kedung Jaya Dipertanyakan

D
Deden Sobari
23 July 2026

Kordinasi.id | Kabupaten Bekasi – Dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, memicu gelombang kekhawatiran warga. Lahan pertanian yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dikabarkan akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Jika dugaan tersebut benar, masyarakat menilai dampaknya bukan hanya menggerus lahan produktif, tetapi juga berpotensi memperparah bencana banjir yang selama ini menghantui Kecamatan Babelan.

Bagi warga, sawah di Kedung Jaya bukan sekadar hamparan lahan pertanian. Kawasan tersebut dinilai sebagai benteng terakhir yang masih mampu menahan dan menyerap limpasan air hujan. Hilangnya fungsi lahan itu dikhawatirkan akan membuat air mengalir langsung ke permukiman warga sehingga meningkatkan risiko banjir setiap musim penghujan.

“Kalau sawah ini benar-benar ditimbun untuk perumahan, kami yang akan menanggung akibatnya. Air tidak punya lagi tempat meresap. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dibayar mahal oleh ribuan warga yang setiap tahun harus menghadapi banjir,” ujar salah seorang warga.

Di tengah komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian, muncul pertanyaan besar dari masyarakat. Bagaimana mungkin lahan yang diduga masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi dapat diarahkan menjadi kawasan permukiman? Apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri?

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga kawasan pertanian yang selama ini diklaim sebagai bagian dari program perlindungan LP2B. Warga berharap jangan sampai perlindungan lahan pertanian hanya menjadi slogan, sementara di lapangan lahan produktif terus berkurang.

Sejumlah regulasi mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi, serta ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang. Apabila lahan tersebut memang berstatus dilindungi, maka setiap proses alih fungsi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait mengenai status lahan, dasar penerbitan izin apabila ada, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan aturan tata ruang.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, ATR/BPN, Dinas Pertanian, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta DPRD Kabupaten Bekasi segera melakukan investigasi dan verifikasi lapangan secara terbuka. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi maupun tata ruang, warga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan dan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai sawah yang selama ini menjadi pelindung warga dari banjir berubah menjadi deretan bangunan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya selama bertahun-tahun.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait