Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

KDM Minta Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal Diputus dari Hulu: Kios yang Membandel Bisa Ditindak Tegas

D
Deden Sobari
09 August 2026

Kordinasi id |JAWA BARAT, 9 Agustus 2026 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM kembali menyoroti peredaran Tramadol dan minuman keras (miras) ilegal yang dinilai masih mudah ditemukan di tengah masyarakat.

Kemudahan mendapatkan obat keras tanpa pengawasan, khususnya di lingkungan yang dekat dengan anak muda, menjadi perhatian serius. Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, keamanan lingkungan, perilaku sosial, serta masa depan generasi muda.

Dedi menyoroti keberadaan kios atau tempat usaha yang diduga menjual obat keras seperti Tramadol tanpa izin. Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya aktivitas ilegal, tempat usaha tersebut diminta tidak dibiarkan beroperasi.

Bahkan, bangunan yang secara sah terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pembongkaran sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

«“Tempat yang terbukti menjual obat terlarang dan miras ilegal harus ditindak tegas, bahkan dibongkar untuk memberikan efek jera.”»

Menurut KDM, penanganan peredaran barang ilegal tidak boleh hanya berfokus pada pedagang di tingkat bawah. Aparat juga perlu menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui pemasok, distributor hingga pihak yang menjadi sumber barang tersebut.

Pasalnya, penutupan satu kios tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jalur pasokan masih berjalan. Tempat penjualan baru sangat mungkin muncul kembali dengan pola yang sama.

Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Penindakan terhadap pengecer harus berjalan beriringan dengan upaya mengungkap pihak yang memasok barang ilegal tersebut.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Orang tua, sekolah, tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak dan remaja terpapar penyalahgunaan obat keras maupun miras.

Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan dan instansi terkait juga perlu diperkuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara sporadis.

KDM menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas sumber daya manusia Jawa Barat.

Dengan pengawasan yang konsisten, penindakan sesuai ketentuan hukum, serta pemutusan jalur distribusi dari sumbernya, pemerintah diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran Tramadol dan miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait