Jual Beli Seragam di SMKN 1 Tambun Utara Dikeluhkan Orang Tua, KCD Bekasi III Diminta Bertindak

Kordinasi.id |BEKASI – Praktik jual beli pakaian seragam di SMK Negeri 1 Tambun Utara, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan adanya pengadaan atau penjualan seragam yang dinilai menambah beban pengeluaran pada awal tahun ajaran baru.
Orang tua murid mempertanyakan mengapa praktik jual beli seragam masih terjadi di lingkungan sekolah, sementara pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang mengatur pengadaan pakaian seragam peserta didik.
“Kalau memang seragam harus dibeli melalui sekolah atau koperasi, apa dasarnya? Kami sebagai orang tua tentu keberatan jika ada kewajiban membeli seragam di tempat yang sudah ditentukan,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan tersebut mengarah pada mekanisme pengadaan dan penjualan seragam di SMK Negeri 1 Tambun Utara. Pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib atau hanya pilihan bagi peserta didik dan orang tua.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena terdapat ketentuan pemerintah mengenai pakaian seragam sekolah. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sementara sekolah maupun pemerintah dapat membantu, khususnya bagi siswa yang kurang mampu.
Orang tua murid menilai, jika terdapat kewajiban atau tekanan untuk membeli seragam melalui sekolah maupun koperasi sekolah, maka praktik tersebut patut diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.
KCD Bekasi III Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, orang tua murid meminta Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Ibu Rina Parlina, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan serta penjualan seragam di SMK Negeri 1 Tambun Utara.
KCD diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan klarifikasi langsung ke sekolah untuk memastikan apakah terdapat kewajiban bagi siswa atau orang tua membeli seragam melalui koperasi atau pihak tertentu.

“Mohon Ibu Rina Parlina selaku KCD Bekasi III menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai aturan sudah dibuat pemerintah, tetapi di tingkat sekolah masih ada praktik yang justru membebani orang tua,” harap orang tua siswa tersebut.
Pengawasan dari KCD dinilai penting untuk memastikan seluruh sekolah menjalankan kebijakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan pakaian seragam.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara transparan kepada orang tua dan masyarakat agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Negeri 1 Tambun Utara, pengelola koperasi sekolah, KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.