Aparatur Desa Diduga Terang-terangan Dukung Cakades, Netralitas Pilkades Sukatenang Dipertanyakan

Kordinasi.id |BEKASI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukatenang, Kabupaten Bekasi, mulai mendapat sorotan. Sejumlah oknum aparatur dan unsur pemerintahan di tingkat desa disebut-sebut terlihat terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala desa.
Dugaan keberpihakan tersebut menjadi perhatian karena aparatur desa memiliki posisi strategis dalam pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Mereka seharusnya mampu menjaga profesionalitas serta tidak menggunakan jabatan, fasilitas, maupun pengaruhnya untuk menguntungkan salah satu calon.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan keterlibatan tersebut tidak hanya menyasar unsur perangkat desa, tetapi juga disebut melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Ketua RW hingga Ketua RT.

Jika benar terdapat aparatur desa yang secara aktif menjadi bagian dari tim pemenangan, menghadiri kegiatan kampanye dengan menunjukkan keberpihakan, mengajak warga memilih calon tertentu, atau menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan salah satu kandidat, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Netralitas Aparatur Desa Bukan Sekadar Imbauan
Dalam penyelenggaraan Pilkades, prinsip netralitas menjadi hal penting. Peraturan mengenai Pilkades menempatkan perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa sebagai pihak yang wajib menjaga netralitas. Bahkan terdapat regulasi daerah yang secara tegas mengatur bahwa Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan panitia pemilihan harus bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sementara itu, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan masih tercatat berstatus berlaku.
Artinya, apabila dugaan keberpihakan aparatur Desa Sukatenang benar terjadi, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai sekadar pilihan politik pribadi apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas jabatan atau memanfaatkan kedudukan sebagai aparatur desa.
Sekdes, Kadus, RT dan RW Harus Dipisahkan antara Hak Pribadi dan Jabatan
Secara prinsip, seseorang tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun ketika seseorang sedang menjalankan tugas sebagai aparatur desa atau pengurus lembaga kemasyarakatan desa, terdapat kewajiban untuk menjaga netralitas sesuai ketentuan Pilkades yang berlaku.
Terlebih jika dukungan tersebut dilakukan secara terbuka dengan membawa atribut jabatan, menggunakan fasilitas pemerintah desa, mengerahkan warga, atau memanfaatkan kewenangan dan pelayanan publik untuk kepentingan calon tertentu.
Hal inilah yang perlu dibedakan secara tegas antara hak politik pribadi dengan penyalahgunaan posisi atau kewenangan jabatan.
Panitia dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Diminta Tidak Tutup Mata
Atas dugaan tersebut, panitia Pilkades Sukatenang, subkepanitiaan tingkat kecamatan, DPMD Kabupaten Bekasi serta pihak terkait diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti berupa foto, video, rekaman kegiatan, pernyataan saksi, penggunaan atribut, maupun dokumentasi lain perlu diverifikasi agar tidak terjadi tuduhan sepihak.
Jika terbukti terdapat aparatur desa yang menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk memenangkan calon tertentu, maka harus ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab, Pilkades bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses demokrasi desa berlangsung jujur, adil, transparan dan bebas dari keberpihakan aparatur.
Jangan sampai masyarakat kemudian mempertanyakan:
“Kalau aparatur desa ikut bermain dan mendukung salah satu calon, lalu siapa yang menjamin Pilkades Sukatenang benar-benar netral?”
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak penyelenggara Pilkades diharapkan tidak menunggu persoalan semakin membesar. Dugaan keberpihakan harus segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades Sukatenang.