SERANGAN FAJAR PILKADES BISA BERUJUNG DISKUALIFIKASI DAN PIDANA

Kordinasi.id | BEKASI — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 20 September 2026,praktik politik uang atau yang lebih dikenal dengan istilah “serangan fajar” menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai oleh seluruh calon kepala desa maupun tim pemenangan.
Pemberian uang, barang, atau bentuk keuntungan lainnya yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan masyarakat bukan hanya bertentangan dengan semangat demokrasi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Ketentuan mengenai pemerintahan dan pemilihan kepala desa berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan pelaksana terbaru juga telah ditetapkan melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Sementara itu, dalam aspek hukum pidana, sejak 2 Januari 2026 berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan warga, perbuatan tersebut dapat dilaporkan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Apabila terbukti melanggar ketentuan Pilkades, calon yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai aturan pemilihan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan atau diskualifikasi apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak takut melaporkan dugaan serangan fajar. Bukti berupa foto, video, rekaman, pesan, bukti transaksi, maupun keterangan saksi dapat membantu proses pemeriksaan.
Pilkades bukan ajang jual beli suara. Pilihan masyarakat hendaknya diberikan berdasarkan visi, misi, program kerja, rekam jejak, dan integritas calon.
Seluruh calon kepala desa dan tim pendukung diharapkan menjaga pelaksanaan Pilkades agar berlangsung jujur, adil, aman, tertib, dan bermartabat.
Jangan sampai serangan fajar menjadi bumerang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, konsekuensi terhadap pencalonan maupun proses pidana dapat menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.