Calon Kades Sriamur Nomor Urut 2 Resmi Ajukan Keberatan ke DPMD, Soroti E-Voting dan Daftar Pemilih

Kordinasi.id | BEKASI — Calon Kepala Desa (Kades) Sriamur nomor urut 2, Nurdin (BNN), resmi menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yubi Supriatna SH, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Kamis (24/9/2026). Dalam penyampaian keberatan tersebut juga didampingi Tim Pemenangan Bang Ali.
Kuasa hukum bersama tim pemenangan menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu diperiksa dan diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi dasar keberatan.

Pertama, pelaksanaan e-voting di TPS 1 dipersoalkan, khususnya terkait aspek kerahasiaan pilihan pemilih.
Kedua, pihaknya menyebut adanya ratusan warga yang diduga tidak terdata sebagai pemilih. Persoalan tersebut diminta untuk diverifikasi, termasuk proses pendataan hingga penetapan daftar pemilih.
Ketiga, terdapat dugaan pelanggaran di sejumlah TPS, di antaranya TPS 25 dan TPS 28. Pihak Nurdin meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta serta keterangan yang terjadi di lapangan.

Keempat, pihaknya juga mempersoalkan dugaan adanya daftar pemilih ganda
yang dinilai perlu dilakukan verifikasi oleh pihak penyelenggara.
Kuasa hukum Bang Nurdin, Yubi Supriatna SH, berharap plt Bupati Bekasi dapat bersikap tegas dan memeriksa seluruh keberatan secara saksama.
“Kami berharap plt Bupati Bekasi dapat bersikap tegas dan dapat memeriksa dengan saksama. Kami juga bersedia untuk diambil keterangannya terkait fakta-fakta di lapangan,” ujar Yubi.
Yubi juga menyinggung pengalaman penyelesaian keberatan Pilkades pada 2018. Ia berharap penyelesaian keberatan Pilkades 2026 tidak dilakukan dengan memberikan jawaban yang seragam tanpa mempertimbangkan fakta berbeda yang terjadi di masing-masing desa.
“Jangan seperti tahun 2018 silam, tiba-tiba memberikan jawaban yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan keberatan. Pada tahun 2018 banyak sekali calon kades yang mengajukan keberatan dan jawabannya semua sama, copy paste. Padahal tentunya fakta-fakta di tiap desa pasti berbeda, namun dipukul rata oleh Bupati atau panitia Pilkades tingkat kabupaten,” tegasnya.
Pihak Nurdin bersama Tim Pemenangan Bang Ali menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap keberatan yang telah disampaikan melalui jalur resmi.
“Kami saat ini menunggu jawaban yang dirasa adil bagi tiap-tiap calon yang mengajukan keberatan,” pungkas Yubi.
Seluruh poin tersebut saat ini masih merupakan dalil keberatan dan dugaan yang disampaikan pihak calon nomor urut 2. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak penyelenggara serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.