Aliansi Perpamsi Kota Bekasi Desak Penutupan THM Ilegal di Pasar Bintara
Kordinasi.id |Kota Bekasi — Keberadaan puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat menuai sorotan publik. Sedikitnya terdapat sekitar 18 kafe atau tempat hiburan malam yang disebut masih nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional resmi. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Aliansi Perpamsi Kota Bekasi.
Ketua Umum Aliansi Perpamsi Kota Bekasi, Dahlan Irawan, secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Menurut Dahlan, aktivitas puluhan kafe malam di kawasan Pasar Bintara sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Terlebih, keberadaan tempat usaha itu diduga tidak memiliki legalitas operasional yang jelas.

“Kalau memang tidak memiliki izin operasional, Pemkot Bekasi dan Disparbud jangan tutup mata. Harus ada tindakan nyata, jangan sampai masyarakat menilai pemerintah membiarkan usaha ilegal terus beroperasi,” tegas Dahlan Irawan kepada awak media, Senin (19/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Kami dari Aliansi Perpamsi Kota Bekasi tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret dari pemerintah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Dahlan.
Menurutnya, keberadaan THM tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi semata, melainkan menyangkut ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau usaha itu legal dan mengikuti aturan tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi jika diduga ilegal dan tetap beroperasi, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah jangan kalah oleh pengusaha nakal,” tambahnya.
Aliansi Perpamsi Kota Bekasi juga meminta Satpol PP Kota Bekasi turun langsung melakukan inspeksi mendadak bersama instansi terkait untuk memeriksa legalitas seluruh tempat hiburan malam yang ada di kawasan tersebut.
Selain itu, Dahlan meminta agar Pemkot Bekasi bersikap transparan kepada masyarakat terkait data perizinan usaha hiburan malam di wilayah Bekasi Barat, khususnya kawasan Pasar Bintara.
“Kami ingin ada keterbukaan. Mana saja yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak. Kalau terbukti ilegal, harus ditindak tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disparbud Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan operasional THM tanpa izin di kawasan Pasar Bintara tersebut.