Akselerasi Pelayanan, Kantah Jakarta Timur Terapkan Sistem Pembagian Wilayah Kerja bagi Jajaran Pimpinan

KORDINASI.ID | JAKARTA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur resmi memberlakukan kebijakan strategis baru dengan membagi wilayah kerja pengawasan kepada seluruh jajaran pimpinan struktural.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses penyelesaian dokumen, dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pertanahan langsung di tengah masyarakat.
Melalui sistem pembagian wilayah (plotting) ini, setiap Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubag di lingkungan Kantah Jakarta Timur kini memiliki tanggung jawab khusus untuk mengawal, memonitor, dan menyelesaikan urusan pertanahan di wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu yang didelegasikan kepada mereka.
Fokus Utama Kebijakan Pembagian Wilayah
Kebijakan pembagian wilayah ini dirancang untuk menyasar beberapa poin krusial dalam pelayanan pertanahan:
1. Penyelesaian Tunggakan Berkas: Mempermudah pelacakan dan penyelesaian berkas-berkas pelayanan rutin yang mengalami kendala teknis atau administratif.
2. Percepatan Program Strategis Nasional (PSN): Memastikan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di setiap kelurahan berjalan sesuai tenggat waktu.
3. Deteksi Dini Kendala Lapangan: Memungkinkan jajaran pimpinan mengambil keputusan taktis secara cepat jika ditemukan sengketa atau hambatan koordinasi dengan pihak kelurahan/kecamatan setempat