Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Begini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Resmi dari BPN

R
Redaksi kordinasi.id
06 April 2026

Kordinasi.id | Jakarta, Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan bahwa petugas ukur tanah yang datang ke lokasi adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah preventif ini krusial guna menjamin keamanan warga serta menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, membagikan sejumlah langkah praktis bagi masyarakat untuk memverifikasi keabsahan petugas di lapangan.

1. Periksa Identitas dan Surat Tugas

Poin utama yang harus diperhatikan adalah dokumen resmi yang dibawa oleh petugas.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas tersebut resmi dengan meminta mereka menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (03/04/2026).

2. Sesuaikan dengan Berkas Permohonan
Agus menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran tanah tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat.

Indikator Resmi: Petugas wajib membawa surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan yang sinkron.

Konteks Layanan: Setiap pengukuran selalu terhubung dengan berkas tertentu, seperti pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan, pengembalian batas, maupun penataan batas.

3. Validasi Informasi Dasar

Selain memeriksa dokumen fisik, masyarakat disarankan untuk menanyakan informasi detail terkait kegiatan tersebut, meliputi:

  • Nomor berkas permohonan.
  • Nama pemohon yang terdaftar.
  • Lokasi spesifik bidang tanah.
  • Tujuan dilakukannya pengukuran.

Langkah Jika Merasa Ragu

Apabila ditemukan kejanggalan, Agus menyarankan masyarakat untuk tidak ragu melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak mampu menunjukkan identitas atau surat tugas, atau memberikan informasi yang tidak jelas, segera lakukan verifikasi ke Kantah. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang sangat wajar,” pungkasnya.(SG/KR/Red)

Bagikan Berita Ini:

Berita Terkait