Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Developer Green Srimahi Residence 2 Mangkir, Penggunaan Tanah PJT Diduga Tanpa Izin

D
Deden Sobari
• 18 August 2026

Kordinasi.id |BEKASI – Persoalan Perumahan Green Srimahi Residence 2, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi sorotan. Selain menyangkut pemenuhan kewajiban penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU/PJT), terdapat dugaan penggunaan tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) tanpa izin.

Dalam rangka tertib administrasi serta memastikan pemenuhan kewajiban penyerahan PSU/PJT, Ketua BPD Desa Srimahi, Sukarno, telah mengirimkan undangan kepada pihak developer pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Namun, pihak developer Green Srimahi Residence 2 tidak hadir dalam agenda tersebut.

Ketidakhadiran developer menjadi pertanyaan serius, terlebih agenda tersebut berkaitan dengan fasilitas dan lahan yang menyangkut kepentingan umum serta status pengelolaannya.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan lahan PJT untuk kepentingan kawasan perumahan tanpa adanya izin atau persetujuan yang jelas dari pihak yang berwenang.

Jika benar terdapat penggunaan tanah PJT tanpa izin, persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi penyerahan PSU/PJT. Status penggunaan lahan perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk memastikan dasar hukum, izin pemanfaatan, batas lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Pemerintah Desa Srimahi dan instansi terkait diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Apalagi apabila lahan yang diduga merupakan aset atau tanah yang berada dalam penguasaan PJT telah dimanfaatkan untuk kepentingan kawasan perumahan.

Pertanyaan publik kini semakin menguat: atas dasar izin apa lahan PJT tersebut digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya?

Untuk itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka dari pihak developer, BPD Desa Srimahi, pemerintah desa, serta pihak PJT. Jangan sampai persoalan status lahan dan penyerahan PSU/PJT berlarut-larut hingga akhirnya masyarakat yang menjadi pihak yang dirugikan.

Jika nantinya terbukti terdapat pemanfaatan tanah PJT tanpa izin, maka pihak yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset/lahan serta ketentuan yang mengatur kewenangan PJT.

Sementara itu, pihak developer Green Srimahi Residence 2 belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam agenda yang telah diundang oleh Ketua BPD Desa Srimahi maupun mengenai dugaan penggunaan tanah PJT tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak developer maupun pihak PJT untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait