Jelang Pemilihan BPD 2026, Desa Sukawangi Perkuat Landasan Hukum Lewat Rapat Minggon Partisipatif

Kordinasi.id | Bekasi — Menjelang pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026, Pemerintah Desa Sukawangi mengambil langkah strategis dengan memperkuat fondasi regulasi melalui Rapat Minggon yang berfokus pada penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 di Kantor Desa Sukawangi ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses demokrasi desa berjalan lebih tertib, transparan, dan minim konflik.
Rapat Minggon tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin pemerintahan desa, melainkan berkembang menjadi ruang deliberasi publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur desa, perwakilan BPD, PKK, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas elemen ini menegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD bukan hanya urusan administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial dan kepercayaan publik.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Penjabat Kepala Desa Sukawangi, Katmojo Atmodarminto, bersama Sekretaris Desa, Ajat Sudrajat, serta jajaran perangkat desa lainnya, termasuk para kepala dusun, RT/RW, dan unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Bimaspol.
Dalam arahannya, Ajat Sudrajat menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa dinamika demokrasi di tingkat desa kerap kali bersinggungan langsung dengan hubungan sosial masyarakat yang sangat dekat.
“Proses ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai perbedaan pilihan justru menimbulkan gesekan sosial. Demokrasi desa harus menjadi sarana memperkuat persatuan, bukan sebaliknya,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor desa.
Fokus utama rapat kali ini adalah merumuskan Perdes yang mengatur secara rinci mengenai jenis keterwakilan, kriteria calon, serta unsur masyarakat yang berhak terlibat dalam proses pengisian anggota BPD. Regulasi ini dinilai krusial untuk mencegah multitafsir sekaligus memastikan proses seleksi berjalan adil dan akuntabel.
Secara substantif, keberadaan Perdes ini akan menjadi “rule of the game” bagi panitia pemilihan BPD dalam menjalankan seluruh tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon terpilih.
Lebih jauh, penguatan regulasi melalui forum Rapat Minggon ini juga menjadi jawaban atas tantangan klasik dalam pemilihan di tingkat desa, seperti potensi konflik kepentingan, dominasi kelompok tertentu, hingga rendahnya partisipasi masyarakat. Dengan aturan yang jelas dan disepakati bersama, potensi tersebut diharapkan dapat diminimalisir sejak awal.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, langkah Desa Sukawangi ini mencerminkan upaya serius dalam membangun demokrasi lokal yang sehat. BPD sebagai lembaga representatif desa memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, proses pengisiannya tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berbasis regulasi yang kuat.
Rapat Minggon tersebut berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar hukum bagi panitia pemilihan BPD dalam melanjutkan tahapan berikutnya.
Dengan semakin dekatnya jadwal pemilihan, Desa Sukawangi diharapkan mampu menjadi contoh praktik demokrasi desa yang matang—di mana regulasi, partisipasi, dan kondusivitas berjalan beriringan demi menghasilkan perwakilan masyarakat yang berkualitas dan berintegritas.
Laporan : Yahya Suhara
Editor : Tim Redaksi Kordinasi.id