MK Tegur Skema Anggaran MBG, Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dijadikan Pos Pembiayaan

Kordinasi.id |JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan koreksi tegas terhadap skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang agar tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan. Mahkamah menegaskan, dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD adalah amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk kepentingan pendidikan, bukan dialihkan ke program lain.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan mutu pendidikan. Program MBG dinilai berada di luar komponen utama tersebut sehingga tidak tepat jika dibiayai melalui pos anggaran pendidikan.
MK memerintahkan pemerintah segera melakukan penyesuaian struktur APBN. Mahkamah memberi tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Namun, apabila pemerintah mampu melakukannya lebih cepat melalui APBN 2027, langkah tersebut dinilai lebih sejalan dengan semangat putusan.
Selain memerintahkan pemisahan anggaran, MK juga menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sebesar minimal 20 persen tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Pemerintah tetap berkewajiban menjamin kecukupan anggaran guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada penyusunan APBN mendatang. Pemerintah harus mencari skema pembiayaan tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi. Dengan putusan tersebut, arah pengelolaan keuangan negara diharapkan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tujuan konstitusional.