Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung

KORDINASI.ID | JAKARTA, Kamis — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai bentuk ganti kerugian kepada Pihak yang Berhak atas bidang tanah yang termasuk dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung.
Selain musyawarah mengenai bentuk ganti kerugian, kegiatan juga mencakup penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian serta penyampaian hasil penilaian ganti kerugian dari Penilai. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk memastikan tahapan musyawarah dan kesepakatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan unsur terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah, termasuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, unsur pemerintah wilayah, perangkat daerah terkait, Penilai, serta Pihak yang Berhak.
Melalui pelaksanaan musyawarah ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur terus mendukung proses Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung agar dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan Pihak yang Berhak.