Pokja Wartawan Tambun Utara akan Layangkan Somasi, Dugaan Penyalahgunaan Tanah PJT dan Bengkok

KORDINASI.ID | BEKASI – Dugaan penyalahgunaan aset negara dan aset desa di wilayah Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, kini menjadi sorotan publik. Pokja Wartawan Tambun Utara secara resmi akan melayangkan somasi dan laporan kepada Perum Jasa Tirta (PJT) terkait penggunaan lahan yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengecoran di atas tanah milik PJT yang diduga dijadikan akses jalan pribadi oleh seorang pengusaha untuk menunjang kegiatan usahanya. Tak hanya itu, tanah bengkok yang merupakan aset desa juga diduga telah berdiri bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat usaha komersial.
Ketua Pokja Wartawan Tambun Utara, Deden Sobari, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran tersebut, terlebih dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut aset negara dan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu untuk segera melakukan klarifikasi dan tindakan nyata di lapangan. Jika tidak ada respons, maka Pokja Wartawan Tambun Utara akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan memperluas publikasi ke tingkat yang lebih luas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum dan membuka persoalan ini secara luas ke publik,” tambahnya.
Masyarakat sekitar juga turut menyuarakan keresahan atas kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara dan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT maupun pihak yang diduga melakukan pembangunan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap aset negara dan desa harus diperketat, serta transparansi dalam setiap pemanfaatan lahan wajib ditegakkan demi kepentingan bersama.