Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

PTSL Desa Srimahi Didalami Kejari, Tujuh Saksi Kembali Diperiksa

D
Deden Sobari
• 08 October 2026

Kordinasi id || BEKASI — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, Kamis (8/10/2026).

Sedikitnya tujuh orang diperiksa tim kejaksaan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tambun Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Srimahi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para saksi yang menjalani pemeriksaan antara lain Rahmawati, Erik Budiman selaku Babinsa, Jajat, Zainal A, Anah, dan Entin. Sementara satu orang lainnya disebut berhalangan hadir.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan berulang terhadap para saksi menunjukkan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Rizki, staf Kejari Kabupaten Bekasi, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan. Namun, dirinya belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan.

“Abang tahu dari mana? Untuk lebih lengkapnya ke kantor saja, Bang, ke Kasi Intel,” ujar Rizki.

Dokumen Hasil Pemeriksaan Dibawa Kejaksaan

Usai kegiatan pemeriksaan, sejumlah box kontainer berwarna putih terlihat dibawa dari lokasi menggunakan kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi B 1356 FQN dan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2721 PFK.

Belum diketahui secara pasti isi maupun jenis dokumen yang dibawa karena pihak Kejari Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai barang atau dokumen tersebut.

Namun, langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan perkara PTSL Desa Srimahi.

Camat: Kami Hanya Meminjamkan Ruangan

Camat Tambun Utara, Dr (c) H. Najmuddin, S.Ag., M.Ling., M.Tr.Ip., membenarkan bahwa tim Kejari Kabupaten Bekasi menggunakan fasilitas Kantor Kecamatan Tambun Utara untuk pemeriksaan.

Menurutnya, pihak kecamatan hanya menyediakan ruangan dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

“Iya, terkait PTSL Srimahi. Iya, masih memeriksa saksi. Ada tujuh orang. Kita mah dipinjam tempat doang,” kata Najmuddin.

Pihak kecamatan disebut meminjamkan  ruangan untuk digunakan tim kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Sampai saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi belum menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan maupun status perkara dugaan pungli PTSL Desa Srimahi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi kejaksaan terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut dan apakah dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Catatan: seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini masih berkedudukan sebagai saksi, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait