Rapat Bersama DPRD, Kanta Jakarta Timur Fokus Benahi Mekanisme Hibah Tanah

Kordinasi.id | Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar rapat bersama DPRD dalam rangka
pembahasan mekanisme hibah tanah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Timur, Bapak Hermawan, S.E., M.H., serta dihadiri oleh jajaran DPRD dan perwakilan
unit kerja terkait sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor di bidang pertanahan.
Kamis
(30/04/2026)
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap proses hibah tanah yang selama ini
berjalan, sekaligus merumuskan langkah pembenahan agar mekanisme yang ada menjadi lebih efektif,
transparan, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek krusial mulai dari kelengkapan
administrasi, kejelasan status hukum tanah, tahapan verifikasi dokumen, hingga sinkronisasi data
antarinstansi guna meminimalisir kendala dalam proses hibah.
Sehubungan dengan itu, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan layanan tanpa mengesampingkan
prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan
hukum di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan atau ketidaksesuaian data.
Oleh karena itu,
diperlukan standar operasional prosedur yang lebih terstruktur dan mudah dipahami oleh seluruh pihak
yang terlibat.
Dalam diskusi tersebut, DPRD turut memberikan masukan strategis terkait penguatan regulasi dan
pengawasan terhadap proses hibah tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan
sistem pelayanan pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat bersama ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan komitmennya
untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan
hibah tanah.
Dengan adanya kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan dan DPRD, diharapkan proses
hibah tanah ke depan dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta memberikan kepastian hukum yang kuat
bagi masyarakat.