Rp1,66 Juta untuk Seragam Siswa Baru SMKN 1 Tambun Utara, KCD III dan KDM Diminta Turun Tangan

Kordinasi.id |BEKASI — Kebijakan penjualan perlengkapan seragam di SMK Negeri 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuai keberatan dari sejumlah orang tua siswa baru. Pasalnya, nilai yang harus dikeluarkan disebut mencapai Rp1.660.000 per siswa.
Besaran tersebut dinilai cukup memberatkan orang tua, terlebih kebutuhan siswa baru tidak hanya sebatas seragam. Orang tua juga masih harus mempersiapkan biaya perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Persoalan yang menjadi pertanyaan adalah apakah pembelian seragam dan perlengkapan tersebut bersifat wajib, bagaimana rincian barang yang dibeli, siapa yang menentukan harga, serta melalui mekanisme apa pengadaan dan penjualannya dilakukan?
Jika memang terdapat kewajiban membeli melalui pihak tertentu, orang tua meminta agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.
Orang tua siswa juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai pengadaan dan penggunaan pakaian seragam peserta didik.
KCD III Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan kini mengarah kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlina. KCD dinilai perlu segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke SMKN 1 Tambun Utara.
Jangan sampai persoalan biaya perlengkapan siswa hanya dianggap sebagai persoalan internal sekolah, sementara orang tua yang harus menanggung beban pembiayaan tersebut.
KCD III harus memastikan apakah penjualan senilai Rp1,66 juta tersebut sesuai aturan, apakah pembelian diwajibkan, serta ke mana aliran pembayaran dari para siswa dan orang tua.
KDM Juga Diminta Beri Perhatian
Orang tua siswa berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ikut memberikan perhatian. Kebijakan pendidikan semestinya tidak menambah beban masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, orang tua berharap pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Publik kini menunggu jawaban dari pihak SMKN 1 Tambun Utara dan KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat mengenai dasar penetapan biaya Rp1.660.000 tersebut.