Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Diduga Gunakan SKL Palsu, Kelolosan Calon BPD Berinisial AS Tuai Polemik

D
Deden Sobari
19 May 2026

Kordinasi.id |BEKASI — Dugaan penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu oleh calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AS memicu polemik di tengah proses penjaringan calon anggota BPD. AS diketahui dinyatakan lolos dalam tahapan penjaringan yang digelar panitia pada Kamis, 14 Mei 2026.

Kelolosan tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026 tentang tahapan pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap calon wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk melampirkan ijazah atau dokumen pendidikan yang sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AS diduga belum memiliki ijazah resmi. Namun demikian, panitia tetap meloloskan yang bersangkutan pada tahapan verifikasi administrasi.

Polemik semakin menguat setelah pihak PKBM Gabus Madani melalui H. Edi Junaedi disebut menyatakan belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL), apalagi ijazah atas nama AS.

“PKBM Gabus Madani belum pernah mengeluarkan SKL maupun ijazah atas nama AS,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan verifikasi administrasi oleh panitia penjaringan calon anggota BPD. Sejumlah pihak pun mempertanyakan profesionalisme panitia yang dinilai meloloskan calon tanpa memastikan keabsahan dokumen pendidikan.

Apabila dugaan penggunaan dokumen palsu terbukti benar, maka hal itu tidak hanya mencederai proses demokrasi desa, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penjaringan calon BPD maupun AS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait