Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Diduga Jual Seragam : SDN Karang Satria 05 Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

D
Deden Sobari
03 August 2026

Kordinasi.id |BEKASI – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah SDN Karang Satria 05, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penjualan paket seragam kepada orang tua siswa dengan rincian harga sebagai berikut:

  • Batik Rp110.000
  • Seragam olahraga Rp160.000
  • Seragam encim Rp185.000
  • Seragam sadaria Rp185.000
  • Bet/atribut Rp45.000

Selain itu, terdapat pula perlengkapan tambahan berupa topi Rp20.000, bet Rp15.000, dan dasi Rp10.000.

Ketua Komite Sekolah, Ibu Tien, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak komite tidak menjual seragam sekolah. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari hasil penelusuran di lapangan, diduga masih terdapat aktivitas penjualan seragam sekolah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, maupun pakaian seragam di satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam pada penyedia atau toko tertentu. Orang tua atau wali peserta didik diberikan kebebasan memperoleh seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Karena dugaan aktivitas tersebut terjadi dan banyak siswa kelas 1 sudah menggunakannya, Kepala SDN Karang Satria 05, Azis, diminta memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengadaan seragam agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Karang Satria 05 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan seragam tersebut.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait