Diduga Gunakan Data “Joki” di Perumahan Subsidi, Pengembang Griya Srimahi Residence 3 Disorot

Kordinasi. Id |BEKASI — Dugaan penyalahgunaan program rumah subsidi kembali mencuat di wilayah Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek perumahan subsidi Griya Srimahi Residence 3 yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Perumahan tersebut disebut dikembangkan oleh PT Innoland Sampurna Satu. Pengembang diduga menggunakan data “joki” atau identitas pihak lain dalam proses pengajuan rumah subsidi. Praktik tersebut disebut dilakukan untuk mempermudah pencairan fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Direktur pengembang berinisial Herry Yani kini menjadi perhatian publik. Dugaan penggunaan data yang tidak valid dalam program rumah subsidi dinilai bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Program rumah subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang benar-benar membutuhkan hunian layak. Apabila dugaan penggunaan data joki terbukti, maka hal tersebut dinilai mencederai tujuan program pemerintah sekaligus membuka celah penyalahgunaan anggaran negara.
Sejumlah warga dan pemerhati perumahan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait di bidang perumahan dan perbankan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengajuan kredit rumah subsidi di proyek tersebut.
“Kalau benar ada permainan data joki, ini bukan persoalan sepele. Negara bisa dirugikan karena bantuan subsidi diberikan kepada pihak yang tidak semestinya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, pihak terkait juga didorong untuk memeriksa dokumen pengajuan konsumen, mekanisme verifikasi perbankan, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membantu meloloskan proses administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Griya Srimahi Residence 3, termasuk PT Innoland Sampurna Satu dan Direktur Herry Yani, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat dapat bertindak tegas dan transparan agar program rumah subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
*Catatan: penggunaan kata “diduga” dan pencantuman belum adanya klarifikasi penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.*