Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Gagal Ngembat Motor di Setiadarma Tambun, Tiga Pelaku Curanmor Kebongkar Simpen Senpi Rakitan

R
Redaksi kordinasi.id
22 May 2026

Kordinasi.id | BEKASI – Apes bener nasib komplotan maling motor di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Alih-alih berhasil membawa kabur motor incaran, aksi mereka malah kepergok warga. Gak cuma ketangkep, polisi yang melakukan pengembangan bahkan berhasil ngebongkar kepemilikan senjata api (senpi) rakitan beserta puluhan peluru ilegal.

Tiga pelaku masing-masing berinisial B, U, dan J berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bareng Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Selasa (19/05/2026) malam.


Kepergok Warga Pas Lagi “Metik” Motor
Aksi kriminal ini bermula di Jalan Jatibaru RT 003/001, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan. Pelaku B dan U yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, mengincar satu unit Honda Scoopy yang lagi diparkir di halaman rumah warga.
Saat pelaku U lagi asyik membobol kontak motor pake kunci letter T, aksinya ternyata dipantau oleh pemilik kendaraan dan warga sekitar.


Begitu diteriakin “maling”, kedua pelaku langsung panik dan berusaha kabur. Beruntung, warga berinisial A dan H sigap ngepung pelaku sampai akhirnya B dan U berhasil diamankan tanpa ampun sebelum diserahin ke polisi.


Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:


1 buah kunci letter T beserta dua anak kuncinya.
1 unit sepeda motor warna hitam beserta STNK.
2 buah kunci kontak merek Honda.


Polisi Ngebongkar Gudang Senpi Rakitan di Mustikajaya
Gak berhenti di situ, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil menciduk tersangka J di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. J ini ketahuan sebagai orang yang menyuplai modal dan alat-alat buat mencuri.


Pas rumah J digeledah, polisi malah nemuin barang yang bikin geleng-geleng kepala: puluhan amunisi aktif.

Saat diinterogasi petugas, J ngaku kalau dia emang punya senpi rakitan yang lagi dipinjem temennya berinisial C.
Polisi langsung menyusun siasat.

J diminta menghubungi C buat ngembaliin senpi itu dengan sistem cash on delivery (COD) alias ditaruh di suatu tempat di wilayah Karawang tanpa harus ketemuan langsung. Senjata itu akhirnya berhasil diamankan polisi.


Dari hasil penggeledahan total, polisi menyita barang bukti ilegal berupa:


1 pucuk senjata api rakitan.
14 butir amunisi kaliber 9 mm.
12 butir amunisi kaliber 5,5 mm.
11 butir peluru karet.


Ancaman Hukuman Berlapis
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, ngejelasin kalau komplotan ini udah berbagi tugas dengan rapi, mulai dari yang modalin fasilitas, nyari sasaran, sampai yang eksekusi di lapangan.


Kompol Wuryanti menegaskan pihak kepolisian gak bakal kasih kendor dan bakal nindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, terkhusus masalah senpi ilegal yang bisa mengancam nyawa warga Bekasi.


“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Wuryanti.


Akibat perbuatan nekatnya, para pelaku kini kudu mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis.

Untuk kasus percobaan curanmor, mereka diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara untuk kepemilikan senpi rakitan dan peluru ilegal, ancaman hukumannya gak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara. (RED)

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait