Dugaan Ancaman Pencopotan Kadus Dusun 3 dan Pemotongan Insentif Perangkat Desa Jadi Sorotan

Kordinasi.id | BEKASI – Munculnya informasi mengenai dugaan ancaman pencopotan Kepala Dusun (Kadus) Dusun 3 di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pemotongan insentif para Kepala Dusun yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kadus Dusun 3 dikabarkan menghadapi tekanan terkait posisinya sebagai perangkat desa. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Satria Jaya.
Perlu diketahui, jabatan Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang pengangkatan dan pemberhentiannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia telah mencapai batas yang ditentukan, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa maupun melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Proses pemberhentian juga harus melalui mekanisme administratif dan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis sebelum diterbitkan keputusan oleh Kepala Desa.
Dengan demikian, apabila terdapat ancaman pencopotan terhadap seorang Kepala Dusun yang tidak didasarkan pada alasan hukum dan prosedur yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan pemotongan insentif Kepala Dusun di Desa Satria Jaya sebesar Rp1 juta per bulan. Pemotongan tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak awal masa jabatan para Kepala Dusun atau sekitar delapan tahun terakhir. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti dasar hukum, mekanisme, maupun peruntukan dari pemotongan tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, besaran dana yang terkumpul selama bertahun-tahun, serta mekanisme pengelolaannya. Transparansi menjadi penting mengingat insentif perangkat desa merupakan bagian dari hak yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dugaan ancaman pencopotan Kadus Dusun 3 dan dugaan pemotongan insentif para Kepala Dusun ini berpotensi menjadi perhatian instansi pengawas apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Satria Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman pencopotan Kadus Dusun 3 maupun dugaan pemotongan insentif Kepala Dusun sebesar Rp1 juta per bulan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.