Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Token Desa Karangrahayu Diduga Digunakan oknum Sekdes Karangmukti, Kades Sumardi Diminta Ikut Bertanggungjawab

D
Deden Sobari
09 August 2026

Kordinasi.id |kABUPATEN BEKASI – Sejumlah Tokoh Pemuda di wilayah Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya dugaan penggunaan Dana Desa Karangrahayu oleh oknum Sekdes Karangmukti berinisial Ajs.

Kepala Desa (Kades) Karangmukti, Sumardi, pun diminta untuk ikut bertanggungjawab karena dinilai telah lalai mengawasi staf desanya tersebut, bahkan Kades Karangmukti baru mengetahui adanya peristiwa tersebut setelah oknum Sekdes Karangmukti dimintai keterangannya oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kami sebagai warga masyarakat Desa Karangrahayu miris sekali ya, kok bisa-bisanya Token Desa Karangrahayu bisa ada di aparatur desa lain, ini ada apa?, apakah ada konspirasi penyalahgunaan anggaran atau ada hal lain, kita patut pertanyakan,” tegas salah satu Pemuda Desa Karangrahayu kepada awak media.

Dirinya pun menduga telah terjadi penyalahgunaan dana desa Karangrahayu dalam peristiwa tersebut, karena dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Sekdes Karangmukti, padahal dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami juga meminta Kades Sumardi untuk ikut bertanggungjawab, karena tidak bisa mengontrol dan mengawasi kinerja bawahannya. Dan jelas hal ini juga merupakan kelalaian dari Kepala Desa Karangmukti ya, karena oknum Sekdes Karangmukti bisa mempunyai akses Token Desa Karangrahayu,” paparnya.

Menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan dana desa Karangrahayu tersebut, dirinya mengaku bersama unsur pemuda Desa Karangrahayu yang lain, akan melakukan aksi untuk mendesak Inspektorat dan APH segera mengusut dugaan penyimpangan dana desa Karangrahayu tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kades Karangmukti, Sumardi, membenarkan adanya penggunaan anggaran desa Karangrahayu oleh oknum Sekdes Karangmukti. Namun, dirinya mengaku baru mengetahui hal itu setelah oknum Sekdes Karangmukti dimintai keterangannya oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Waktu itu zamannya Plt. Kades Karangrahayu (inisial Cr,red) yah, tapi itu juga diluar sepengetahuan saya, saya juga enggak tahu. Waktu itu Cr cuma nitipin aja, artinya dia naro, enggak bisa menggunakannya, jadi belajar ke Sekdes Karangmukti,” ungkapnya.

Kades Sumardi pun mengaku anggaran desa Karangrahayu yang sudah terpakai oleh oknum Sekdes Karangmukti tersebut, saat ini sudah dikembalikan dengan total pengembalian sebesar Rp 284.611.000.

Pengembalian anggaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp 230.611.000 secara cash pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 kepada Penjabat (Pj) Kades Karangrahayu, Bdr. Dan kedua sebesar Rp 54.000.000 lagi pengembalian atau pelunasan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.

“Saya juga enggak tahu karena antara mereka berdua ya (oknum Sekdes Karangmukti dan mantan Plt. Kades Karangrahayu inisial Cr). Keduanya dipanggil Inspektorat juga saya enggak tahu. Tapi mengenai anggaran desa yang sudah dikembalikan tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat,” bebernya.

Disinggung mengenai sumber anggaran untuk pengembalian anggaran Desa Karangrahayu tersebut, Kades Sumardi mengaku sebelumnya sudah melakukan musyawarah bersama keluarga Sekdes Karangmukti. Bukti pengembalian itupun dibuat surat pernyataan, kuitansi dan dokumentasi fotonya.

“Waktu Sekdes Karangmukti saya panggil, alasan dia uang itu terpakai untuk urusan mobil, jadi katanya dia menggadaikan mobil gitu. Saya waktu itu enggak mau bertele-tele ya, saya enggak mau urusan ini melebar kemana-mana, yang salah salah yang benar benar. Jadi saya minta bukti adanya rekening koran,” tandasnya.

(red).

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait