Wujudkan Pembangunan Tertib, Kementerian ATR/BPN Permudah Alur Perizinan KKPR bagi Pelaku Usaha

Kordinasi.id Jakarta (17 April 2026) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat melalui kepastian tata ruang. Salah satu instrumen vital yang harus dipahami oleh pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR merupakan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang berfungsi memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah. Hal ini dilakukan guna mencegah konflik penggunaan lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
”KKPR adalah pintu utama. Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tertib secara spasial sesuai aturan yang berlaku,” tulis keterangan resmi Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Jumat (17/04/2026).
Dasar Hukum dan Digitalisasi Layanan
Penyelenggaraan KKPR berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Untuk memangkas birokrasi, proses pengajuan kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Syarat dan Tahapan Pengajuan
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, berikut adalah poin-poin yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan:
Mekanisme Verifikasi: Otomatis vs Kajian Teknis
Alur penilaian KKPR bergantung pada ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah terkait:
- Konfirmasi Otomatis: Jika wilayah tersebut sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem akan mengeluarkan konfirmasi secara instan.
- Persetujuan Melalui Penilaian: Jika RDTR belum tersedia, permohonan akan diverifikasi secara teknis oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung atau area yang memiliki ketentuan khusus. Jika dinyatakan sesuai, dokumen KKPR elektronik akan diterbitkan sebagai lampu hijau bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan berikutnya.
Kementerian ATR/BPN mengimbau para pelaku usaha untuk memahami tahapan ini sejak dini agar perencanaan bisnis lebih terukur dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (SG/KR)