Sinergi Pentahelix Kunci Optimalkan Pajak Air Tanah, Ketua LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Pro-Kontra Pertemuan di Gedung Bupati

Kordinasi.id | Cikarang, Menanggapi ramainya perbincangan serta pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai pertemuan krusial yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu di Ruang Rapat Gedung Bupati, Ketua LSM 354 Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Andi Setiawan, akhirnya angkat bicara. Pertemuan tersebut diketahui membahas perihal Persiapan Penertiban Pajak Air Tanah (PAT) dan dihadiri oleh jajaran perwakilan tokoh masyarakat, LSM, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta elemen penting daerah lainnya.
Andi Setiawan menegaskan bahwa isu Pajak Air Tanah ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan salah satu pilar krusial penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang potensinya masih sangat melimpah namun belum tergali secara maksimal.
Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya kolaborasi yang konkret, potensi kebocoran anggaran pada sektor ini akan terus berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan.
“Pajak Air Tanah ini adalah salah satu penyumbang PAD Kabupaten Bekasi yang masih sangat potensial untuk dimaksimalkan. Namun, kita harus realistis. Tanpa adanya sinergi yang kuat antara lima elemen utama di daerah, potensi kebocoran pada sektor ini akan sangat besar. Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki kesamaan visi dan mengambil peran masing-masing secara aktif,” tegas Andi Setiawan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (1/6/2026).
Lebih lanjut, Andi menguraikan secara mendalam formula kerja sama taktis yang ia sebut sebagai konsep sinergi lima pihak (Pentahelix) untuk mengamankan tata kelola Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi:
1. Bupati sebagai Pengambil Kebijakan dan Eksekutor Utama
Posisi kepala daerah menempati garda terdepan dalam keberhasilan regulasi ini.
Menurut Andi, peran Bupati mencakup beberapa hal fungsi dasar:
Regulator: Segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) turunan yang mengatur secara rigid mengenai tarif, detail objek pajak, dan sanksi tegas terkait PAT. Tanpa payung hukum yang kuat, proses pemungutan di lapangan akan menjadi lemah dan rawan digugat atau disepelekan oleh pelaku usaha.
Kepala Eksekutor: Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bupati wajib menginstruksikan pemasangan water meter, melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkala, dan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang membandel.
Anggaran: Mengalokasikan dana APBD yang memadai untuk modernisasi sistem e-PAT.
Digitalisasi sistem sangat mendesak agar proses pendataan tidak lagi dilakukan secara manual yang rentan terhadap manipulasi data atau human error.
Wibawa Pemerintah: Ketegasan Bupati adalah kunci utama. Jika pemimpin daerah menunjukkan wibawa dan komitmen yang kuat, perusahaan-perusahaan tidak akan berani bermain curang, mengingat Bekasi memiliki ribuan titik sumur bor industri yang harus diawasi ketat.
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Pengawas dan Penggugat
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan agar tetap transparan:
Watchdog: Memantau secara ketat realisasi perolehan PAT dibandingkan dengan potensi riil yang ada di lapangan. LSM dapat melakukan audit independen, meminta transparansi data kepada Bapenda berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan mengalkulasi potensi “kebocoran” anggaran.
Pelapor: Jika ditemukan adanya perusahaan yang sengaja tidak memasang alat pengukur (meteran) atau memberikan laporan fiktif, LSM berkewajiban melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Edukator: Melakukan sosialisasi masif kepada publik bahwa PAT ditujukan sepenuhnya bagi pembangunan daerah. Air tanah merupakan sumber daya milik negara yang pemanfaatannya diatur oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dieksploitasi secara cuma-cuma demi keuntungan komersial sepihak.
3. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai Jembatan ke Lapangan
Ormas dinilai memiliki keunggulan dalam hal kedekatan sosiologis dengan akar rumput (grassroots):
Sosialisasi Struktural: Memanfaatkan jaringan internal ormas yang menjangkau hingga tingkat RT/RW untuk mengedukasi sektor usaha skala menengah seperti UMKM, hotel, dan pemilik rumah kost agar taat membayar PAT.
Mitra Strategis Bapenda: Membantu petugas dalam mengidentifikasi dan memetakan titik-titik sumur bor ilegal yang belum terdata secara resmi oleh pemerintah, karena kader ormas umumnya lebih memahami situasi riil di lingkungannya.
Tekanan Moral: Menginisiasi gerakan sosial kemasyarakatan seperti kampanye “Bekasi Hemat Air Tanah” guna mendongkrak kesadaran kolektif warga.
4. Tokoh Pemuda sebagai Agen Perubahan dan Teknologi
Generasi muda harus dilibatkan untuk memberikan sentuhan inovasi digital dan mempercepat akselerasi kebijakan:
Digitalisasi Sistem: Memanfaatkan keahlian pemuda di bidang teknologi untuk membantu Bapenda membangun aplikasi pelaporan PAT yang akuntabel, serta mengintegrasikan sistem QR Code pada setiap mesin meteran air agar publik dapat ikut melakukan pengecekan secara mandiri.
Kampanye Kreatif: Menyebarkan konten edukasi yang segar dan interaktif di platform digital seperti TikTok dan Instagram dengan narasi yang mudah dipahami oleh Gen Z, misalnya mengampanyekan gerakan “1 liter air tanah yang diselamatkan sama dengan kontribusi uang untuk perbaikan jalan di Bekasi”.
Relawan Lapangan: Membentuk barisan relawan pemuda guna membantu percepatan pendataan sumur bor bersama Bapenda, sehingga proses validasi data di lapangan tidak melulu bertumpu pada keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Tokoh Masyarakat sebagai Subjek Pajak dan Pengawas
Partisipasi aktif dari tokoh masyarakat akan menciptakan iklim kepatuhan yang berbasis kesadaran bersama:
Kepatuhan Wajib Lapor: Mendorong pemilik usaha perhotelan, pabrik, apartemen, hingga pengusaha kos-kosan di atas 10 kamar untuk dengan kesadaran sendiri mendaftarkan dan membayar PAT.
Pengawas Lingkungan: Mengimbau warga sekitar untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas pabrik yang menyedot air tanah selama 24 jam penuh namun tidak dilengkapi dengan meteran resmi. Ini merupakan wujud nyata dari konsep “pajak gotong royong”.
Penerima Manfaat: Menanamkan pemahaman bahwa PAD yang dikumpulkan dari PAT akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat luas, seperti perbaikan akses jalan, pembangunan sistem drainase, dan penyediaan fasilitas air bersih.
Mengapa Sektor PAT di Kabupaten Bekasi Sangat Potensial?
Andi Setiawan menggarisbawahi tiga alasan utama mengapa sektor Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dibandingkan wilayah lain:
Karakteristik Wilayah Industri: Bekasi merupakan salah satu pusat industri terbesar di Asia Tenggara dengan keberadaan ribuan pabrik dan kawasan industri berskala besar. Konsekuensinya, kebutuhan dan eksploitasi air tanah di wilayah ini tergolong masif.
Kondisi Air Permukaan: Kualitas air permukaan seperti dari Kali Bekasi yang kian hari kian keruh dan tercemar memaksa sektor industri dan pelaku usaha beralih menggunakan air tanah sebagai sumber utama operasional mereka.
Peluang Rasionalisasi Tarif: Tarif PAT di Kabupaten Bekasi saat ini dinilai masih sangat rasional untuk disesuaikan. Apabila akurasi alat meteran berjalan baik disertai penegakan hukum yang konsisten, PAD dari sektor ini diproyeksikan mampu melonjak hingga 2 sampai 3 kali lipat dari capaian saat ini.
Menutup pernyataannya, Andi Setiawan kembali menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini sepenuhnya bersandar pada komitmen kolektif.
“Kuncinya jelas, Bupati memberikan kepastian kebijakan dan ketegasan penegakan hukum, sementara LSM, Ormas, Pemuda, serta Tokoh Masyarakat bertindak sebagai mata dan telinga di lapangan. Jika kelima elemen ini tidak berjalan beriringan, maka Pajak Air Tanah ini selamanya hanya akan menjadi sekadar pajak di atas kertas,” pungkas Ketua LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi tersebut.(red).