Dugaan Bisnis Gelap Rumah Subsidi, Pengembang Diduga Gunakan Data Joki di Green Srimahi Residence 2 Demi Raup Keuntungan Besar

Kordinasi.id |Bekasi Dugaan praktik bisnis gelap dalam penjualan rumah subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini sorotan tertuju pada proyek Perumahan Green Srimahi Residence 2 yang berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Pengembang diduga menggunakan “data joki” untuk mempermudah proses pengajuan rumah subsidi demi meraup keuntungan besar dari program bantuan pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Modus penggunaan data joki dalam program rumah subsidi bukan hal baru. Praktik ini biasanya dilakukan dengan meminjam atau menggunakan identitas orang lain yang memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Setelah proses akad kredit disetujui bank dan rumah berhasil dicairkan, unit rumah diduga dialihkan kembali kepada pihak tertentu atau diperjualbelikan dengan keuntungan lebih tinggi.
Akibat praktik tersebut, masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah subsidi justru kesulitan mendapatkan unit. Program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil memiliki tempat tinggal layak, malah diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis.
Perumahan Green Srimahi Residence 2 sendiri diketahui merupakan proyek rumah subsidi di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut tercatat dalam sistem rumah subsidi pemerintah melalui aplikasi Sikumbang dengan pengembang bernama Lentera Indonesia Sejahtera yang tergabung dalam APERSI.
Warga sekitar menyebut praktik permainan data diduga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang berperan sebagai penghubung antara calon pembeli, pihak marketing, hingga proses administrasi pengajuan KPR subsidi.
“Kalau memang benar ada data joki, itu sudah merugikan negara dan masyarakat kecil. Rumah subsidi harusnya untuk rakyat yang belum punya rumah, bukan dijadikan bisnis,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan permainan data, perumahan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik akibat berbagai persoalan yang dikeluhkan penghuni. Beberapa konsumen mengaku mengalami masalah drainase, banjir saat hujan deras, hingga dokumen kepemilikan rumah yang belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan terhadap proyek rumah subsidi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, program rumah subsidi menggunakan fasilitas bantuan pemerintah, termasuk kemudahan pembiayaan dan dukungan perbankan. Jika dalam prosesnya terjadi manipulasi data atau penyalahgunaan aturan, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar.
Praktik penggunaan data joki juga berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, identitas pemilik rumah yang tercatat di bank dan dokumen resmi bisa berbeda dengan pihak yang sebenarnya menguasai rumah tersebut. Hal itu dapat memicu sengketa kepemilikan maupun persoalan pidana terkait pemalsuan data administrasi.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perbankan, hingga kementerian terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penjualan rumah subsidi di Green Srimahi Residence 2. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengajuan KPR berjalan sesuai aturan dan tidak ada manipulasi data.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari pencabutan izin, sanksi administratif, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Kasus dugaan bisnis gelap rumah subsidi ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan program perumahan rakyat. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan jumlah unit rumah, tetapi juga memastikan program subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh mafia perumahan maupun oknum pengembang nakal demi keuntungan pribadi.