Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wira Waspada

D
Deden Sobari
05 May 2026

Kordinasi.id |Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pendeportasian secara bertahap terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mereka diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.

Proses deportasi dilakukan dalam beberapa kloter. Kloter pertama dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan Guangzhou, Tiongkok, kemudian dilanjutkan pada 23 April 2026. Selanjutnya, kloter kedua dilakukan terhadap 11 orang WNA tujuan Guangzhou serta 1 orang WNA tujuan Hanoi, Vietnam.

Pada 28 April 2026, deportasi kloter ketiga kembali dilaksanakan dengan memberangkatkan 23 orang WNA ke Guangzhou, Tiongkok. Sementara itu, sisa WNA lainnya masih dalam proses penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Bekasi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing.

Direktur Jenderal Imigrasi, , menegaskan bahwa pengawasan ketat merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.

“Kami harus mendorong kemudahan layanan, namun kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka bagi yang memberikan manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.

Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi memastikan terjaganya keamanan nasional serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang berpihak kepada masyarakat.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait