Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Kantah Jakarta Timur Targetkan ‘Zero Tunggakan’ Melalui Percepatan PDDM

R
Redaksi kordinasi.id
09 April 2026

Kordinasi.id |

JAKARTA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur mempercepat penyelesaian Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh berkas layanan pertanahan yang telah dibayar masyarakat segera tuntas dan berkekuatan hukum.

Dalam rapat evaluasi yang digelar pada Rabu (08/04/2026), jajaran Kantah Jakarta Timur fokus membedah tunggakan berkas yang pembayarannya telah masuk ke kas negara namun proses administrasinya masih berjalan.

Penyelesaian PDDM menjadi prioritas utama sebagai indikator kinerja instansi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mencapai target “Zero Tunggakan”, Kantah Jakarta Timur menerapkan sejumlah langkah sistematis:

  • Inventarisasi Berkas: Mendata ulang seluruh dokumen yang masih tertunda.
  • Opname Fisik: Melakukan sinkronisasi antara data pada aplikasi digital dengan dokumen fisik di lapangan.
  • Koordinasi Antarseksi: Memperkuat alur kerja lintas divisi untuk memangkas birokrasi internal.
  • Monitoring Real-Time: Mengoptimalkan sistem digital untuk memantau status berkas secara akurat.

Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat

Tumpukan PDDM sering kali menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan percepatan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan kepastian atas layanan pertanahan yang telah mereka bayarkan.

“Percepatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan kita semakin maju, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sebagaimana ditekankan dalam rapat koordinasi tersebut.

Melalui optimalisasi sistem digital dan evaluasi berkala, Kantor Pertanahan Jakarta Timur berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor pertanahan. (Red).

Bagikan Berita Ini:

Berita Terkait