Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

Menteri Nusron Targetkan Sengketa Berkas 2025 Tuntas Juni 2026: “Kita Harus Zero Berkas”

D
Deden Sobari
17 April 2026

KORDINASI. ID | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pembersihan (cleansing) terhadap sisa berkas layanan pertanahan tahun 2025. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kuartal I 2026 yang digelar Kamis (16/04/2026), Nusron menegaskan target ambisius: seluruh tunggakan berkas harus mencapai angka nol pada pertengahan tahun ini.
“Progresnya sudah bagus, ada penurunan hingga 22.000 berkas selama satu kuartal ini. Namun, target kita adalah zero berkas untuk periode Q1 hingga Q3 tahun 2025,” ujar Menteri Nusron di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Target dan Mitigasi Sistem
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Nusron menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia:
Akhir Mei 2026: Berkas Q1 tahun 2025 harus tuntas.
Akhir Juni 2026: Berkas Q2 tahun 2025 harus selesai.


Tak hanya sekadar mengejar angka, Nusron meminta jajaran Dirjen PHPT, Dirjen SPPR, Irjen, hingga Pusdatin untuk merumuskan strategi jangka panjang agar penumpukan berkas tidak terulang.
“Kita buat strategi untuk cleansing model begini. Bagaimana kejadian serupa tidak terulang? Perlu ada mitigasi secara teknologi melalui sistem IT dan perbaikan SOP yang lebih responsif,” tegasnya.
Kendala di Lapangan
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa secara nasional tren penyelesaian menunjukkan angka positif meski terpotong libur panjang hari raya. Total penurunan berkas tahun 2025 mencapai 12.285 berkas.
Namun, I Ketut juga memetakan beberapa kendala utama yang menyebabkan berkas tertahan di Kantor Pertanahan (Kantah), di antaranya:
Sengketa Lahan: Berkas belum bisa diproses karena objek tanah sedang dalam sengketa hukum.
Masalah Batas: Adanya tumpang tindih atau ketidaksepakatan mengenai batas fisik tanah.
Kelengkapan Dokumen: Menunggu pemohon melengkapi syarat administrasi yang kurang.
Komitmen Pelayanan
Rapim ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kanwil BPN se-Indonesia baik secara luring maupun daring. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi bagi setiap unit kerja untuk memastikan layanan pertanahan berjalan sesuai prinsip “Melayani, Profesional, Terpercaya.”

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait