Pembahasan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pengembangan SUTET 500 Kv di Wilayah Ujung Menteng, Cakung Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

Kordinasi.id | Jakarta Timur – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, melaksanakan kegiatan pembahasan terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kv yang berlokasi di Tower 11, Tower 12, Tower 13, dan Tower 15 di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kegiatan pembahasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi antar pihak terkait dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah guna menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Pengembangan
jaringan SUTET 500 Kv tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan pasokan listrik yang lebih andal, stabil, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai tahapan pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi tower yang telah ditetapkan, meliputi proses identifikasi bidang tanah, pendataan subjek dan objek pengadaan tanah, validasi data fisik dan data yuridis, serta koordinasi terkait penyelesaian administrasi pertanahan.
Selain itu, turut dibahas langkahlangkah percepatan pelaksanaan pengadaan tanah agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai
target dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga difokuskan pada penguatan koordinasi antar instansi dan pihak terkait guna memastikan proses pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran. Sinergi antar pihak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional, khususnya pada sektor ketenagalistrikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan SUTET 500 Kv pada lokasi Tower 11, Tower 12, Tower 13, dan Tower 15 dapat terlaksana dengan baik, tertib administrasi, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
dapat segera direalisasikan guna mendukung pelayanan dan kebutuhan masyarakat secara luas.