SKANDAL PILBPD KARANG RAHAYU: Dugaan Manipulasi DPT, Aparat Desa “Kunci” Akses Pemilih hingga Lolosnya Calon ASN

Kordinasi.id |BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun I, Desa , Kecamatan , Kabupaten , diduga tercoreng oleh praktik kecurangan yang disebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Dugaan tersebut mencakup manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterlibatan oknum aparat lingkungan RT/RW dalam pengondisian suara, hingga lolosnya calon berlatar belakang ASN P3K yang disebut tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Kejanggalan ini pertama kali diungkap warga setempat bernama Nanang yang mengaku menemukan perubahan mencurigakan pada data pemilih saat proses peralihan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT.
“Saya melihat langsung di DPS ada nama tokoh masyarakat tersebut. Namun secara aneh hilang saat penetapan DPT,” ungkap Nanang, Sabtu (23/5/2026).
Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial
Salah satu calon anggota BPD, , membeberkan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemilihan.
1. Dugaan Pelanggaran Regulasi ASN
Panitia disebut tetap meloloskan seorang calon dari unsur ASN PPPK meskipun yang bersangkutan diduga belum mengundurkan diri saat proses pendaftaran berlangsung.
Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip netralitas aparatur negara dalam kontestasi politik di tingkat desa.
2. Dugaan Boikot Wilayah dan Mobilisasi Suara
Iwan juga menuding adanya keterlibatan oknum RT dan RW di kawasan Perumahan Sakura yang meliputi tiga RT. Mereka disebut menutup akses bagi calon tertentu untuk bersosialisasi kepada warga.
Sebaliknya, oknum tersebut diduga aktif mengarahkan dan memobilisasi tokoh masyarakat untuk memilih calon tertentu yang telah “dipaketkan”.
“Kami bahkan tidak diberikan ruang untuk bersilaturahmi kepada warga di wilayah tersebut,” kata Iwan.
3. Dugaan Penyusutan Kursi Secara Sepihak
Kejanggalan lain muncul dari pengurangan alokasi kursi perwakilan Dusun I yang semula disebut berjumlah empat kursi menjadi hanya tiga kursi.
Pengurangan tersebut diduga disertai pengaturan jumlah pemilih dari unsur tokoh masyarakat sehingga hasil pemungutan suara lebih mudah dikendalikan untuk memenangkan kandidat tertentu.
Hasil Perolehan Suara
Dari total 165 suara sah, hasil akhir pemilihan menempatkan:
- : 48 suara
- : 36 suara
- : 33 suara
- : 22 suara
- : 20 suara
- : 5 suara
- : 0 suara
- : 0 suara
Kekalahan telak dua kandidat terakhir disebut dipicu oleh dugaan pemboikotan akses kampanye di sejumlah wilayah strategis.
Potensi Sanksi Berat
Merujuk pada , perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis maupun tindakan yang menguntungkan salah satu pihak dalam proses demokrasi desa.
Selain itu, netralitas RT dan RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga diatur dalam Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi mengenai tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat.
Apabila terbukti melakukan keberpihakan maupun penyalahgunaan kewenangan, aparat terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Warga kini mendesak panitia tingkat kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan BPD di Desa Karang Rahayu serta mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.