Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Kordinasi.id |Jakarta, 3 Juni 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Besarnya anggaran tersebut menjadikan program ini sebagai salah satu program strategis nasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun yang diduga mengalami mark-up harga. Vendor yang memenangkan pengadaan disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat indikasi mark-up harga.
- Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan pengadaan.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program serta terdapat indikasi penggelembungan harga.
Selain dugaan mark-up pengadaan, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk proses penunjukan pihak-pihak pengelola dan pelaksanaan kegiatan MBG. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan perhitungan pasti kerugian negara masih dilakukan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, para tersangka juga dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, hingga pencabutan hak-hak tertentu sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sejak awal digagas untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Publik kini menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas guna memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.