Update Selamat Datang di Kordinasi News - Media Informasi Terpercaya.

“Investigasi: Dugaan Limbah Dapur Yayasan Sukawangi Mengalir ke Lingkungan, Kelengkapan Perizinan Disorot.”

D
Deden Sobari
04 August 2026

Kordinasi.id |BEKASI – Dugaan buruknya pengelolaan limbah di dapur Yayasan Sukawangi yang berlokasi di Jalan Kampung Pengarengan RT 005/RW 002, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi saluran pembuangan air limbah yang mengalir langsung ke area belakang bangunan serta kondisi lingkungan yang dinilai kurang terawat.

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat sebuah pipa pembuangan mengalirkan cairan ke permukaan tanah di belakang dapur. Di sekitar lokasi tampak genangan, lumpur, dan sampah plastik. Menurut informasi yang dihimpun, area tersebut kerap mengeluarkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah aktivitas dapur.

Selain itu, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, sampah kering dari dapur diduga dibakar karena petugas pengangkut sampah yang sebelumnya menangani lokasi tersebut sudah tidak lagi bekerja. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola yayasan.

Hasil investigasi juga menemukan dugaan bahwa dapur tersebut belum memiliki sejumlah dokumen dan sertifikasi yang diperlukan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal. Terkait dugaan belum adanya sertifikat kompetensi chef, hal itu perlu dipastikan kembali karena persyaratan tersebut bergantung pada jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta instansi berwenang lainnya segera melakukan inspeksi untuk memastikan pengelolaan limbah, sanitasi, dan keamanan pangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan teknis mengenai higiene sanitasi pada tempat pengolahan pangan. Pembakaran sampah juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Sukawangi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas hasil investigasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang.

Bagikan Berita Ini:
Tags:

Berita Terkait